Warisan Sang Buah Hati

FOTO BERSAMA - Penulis (kiri) bersama istri dan putranya, Muhammad Rama Hidayat

Terakhir menulis 4 Juli 2010. Lima tahun lebih tak pernah lagi login di blog ini. Bahkan ketika ingin masuk, penulis pun lupa alamat email dan password-nya. Beruntung, masih ada bantuan akun jejaring sosial yang mengingatkan penulis untuk masuk di blog ini.

Tulisan pertama setelah lima tahun, penulis dedikasikan kepada sang buah hatinya, Muhammad Rama Hidayat. Ya sang buah hati penulis, Rahmat Hidayatullah dan istrinya tercinta, Ramadhani Fitria Nisa itu adalah anugrah terindah dari Allah SWT. Rama lahir pada Sabtu 1 Agustus 2015 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banjarbaru. Alhamdulillah normal, berat 3,1 kilogram dengan tinggi/panjang 50 sentimeter.


Penulis tentu sangat bangga bisa memiliki anak seganteng Rama. Lebih bangga lagi karena sudah menjabat sebagai Ayah. Itulah kenapa, blog ini pun sudah berganti nama. Kalau sebelumnya kita-saudara, penulis merubahnya menjadi celoteh-rama. Segala macam kontennya pun akan lebih dititik beratkan kepada catatan kehidupan Rama serta informasi bermanfaat.Semoga bisa bermanfaat untuk pembaca.

Terkait soal warisan, tentu banyak referensinya. Tentu saja, blog ini pun bisa menjadi "warisan" dari orang tuanya. Wikipedia menyebutkan, Warisan berasal dari bahasa Arab Al-miirats, dalam bahasa arab adalah bentuk masdar (infinititif) dari kata waritsa- yaritsu- irtsan- miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah ‘berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain’. Atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
 

Sementara  ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala’). Harta Warisan yang dalam istilah fara’id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuau yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainyayang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya. 

Berikut ayat alquran terkait bagian Waris Untuk Anak dan cucu


يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوۡلَـٰدِڪُمۡ‌ۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِ‌ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً۬ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ‌ۖ وَإِن كَانَتۡ وَٲحِدَةً۬ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُ‌ۚ
Allah mensyari’atkan bagimu tentang [pembagian pusaka untuk] anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan;  dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua , maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.  (Q.S.An-Nisa: 11).
 لِلاِبْنَةِ النِّصْفُ وَلاِبْنَةِ الاِبْنِ السُّدُسُ تَكْمِلَةً لِلثُّلُثَيْنِ وَمَا بَقِيَ فَلِلأُخْتِِ
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW menetapkan bagi anak tunggal perempuan setengah bagian, dan buat anak perempuan dari anak laki seperenam bagian sebagai penyempurnaan dari 2/3. Dan yang tersisa buat saudara perempuan .(HR. Jamaah kecuali Muslim dan Nasai).
Intisari Ayat :
Bagian Anak Laki-Laki:
- 'Ashabah; Jika sendirian ia mengambil semua bagian dan jika ada ahli waris lain, ia   mengambil sisa bagian.
- Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian 2 orang anak perempuan.
Bagian anak perempuan:
- 2/3; jika semua ahli waris adalah perempuan, 2 orang atau lebih.
- 1/2; jika ia sendirian dan si mati tidak meninggalkan anak laki-laki.
Bagian Cucu perempuan dari anak laki-laki:
(قَضَى النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السُّدُسَ لِبِنْتِ الاِبْنِ مَعَ بِنْتِ الصُّلْبِ (رواه البخارى
“ Nabi SAW. telah menetapkan seperenam bagian untuk cucu perempuan dari anak laki-laki, jika bersama dengan anak perempuan”. (H.R. Bukhari ).


Share on Google Plus

About Rama

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments: